JK: Dengan UU Terorisme Sekarang Kita Sudah Dipuji, Tapi...

JK mengatakan UU Terorisme harus terus diperbarui.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Mei 2017, 15:23 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 15:23 WIB
20160510-JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Polhukam untuk segera menyelesaikan RUU Antiterorisme dengan DPR. Dengan kondisi dunia yang sekarang ini, perbaruan aturan sangat diperlukan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sepakat dengan pandangan Jokowi. Dengan payung hukum yang belum cukup seperti sekarang ini, Indonesia sudah bisa menangani aksi terorisme. Bahkan mendapat pujian dari dunia.

"Dengan undang-undang yang sekarang luar biasa, kita dipuji. Negara ini bahwa kita melaksanakan katakanlah Densus kepolisian, tentara itu menanganinya dengan persekusi walaupun ada satu dua yang gagal, tapi tidak bisa dikatakan begitu ada undang-undang begitu selesai," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Aksi terorisme saat ini, kata JK, terus mengalami perkembangan yang pesat. Bila aturan tidak mengikuti perkembangan itu, bukan tidak mungkin aksi terorisme akan terus bermunculan.

RUU Antiterorisme ini, kata JK, merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat penanganan terorisme sebelum aksi peledakan bom terjadi. Sehingga bisa dicegah sebelum terjadi.

"Tetap harus ada usaha seperti itu. Pemerintah berusaha untuk tetap juga undang-undang yang lebih cepat. Sekarang kan dicurigai tidak bisa ditangkap sebelum dia berbuat sesuatu kan," pungkas JK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya