Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menerbitkan red notice untuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika terbukti berada di luar negeri dan tak kunjung pulang. Penerbitan itu berarti Rizieq menjadi buronan internasional.
Namun, pengacara Rizieq Shihab mengatakan, kliennya akan pulang tak lama lagi.
"Beliau segera pulang," ujar pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Advertisement
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri terkait langkah menjemput Rizieq Shihab. Polisi juga sedang mencari keberadaan Rizieq dengan berbekal surat perintah penangkapan.
"Yang terakhir kita membuat, kita meminta ke Interpol untuk membuat red notice," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 Mei 2017.
Dia mengatakan, DPO dan red notice bisa saja diabaikan seandainya Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Terlebih jika Rizieq bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian saat ini.
Rizieq Shihab dicari polisi terkait kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang melibatkan dia dengan Firza Husein. Firza sendiri telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara Rizieq beberapa kali mangkir dan bahkan saat ini dilaporkan berada di luar negeri. Kendati demikian, Polda Metro telah menetapkan pemimpin FPI itu sebagai tersangka.