Paripurna Pengunduran Diri Ahok Diwarnai Interupsi 2 Fraksi

Dalam interupsinya Johnny membeberkan keberhasilan Ahok selama 2,5 tahun memimpin Jakarta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Mei 2017, 16:03 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 16:03 WIB
Paripurna Pengunduran Diri Ahok Diwarnai Interupsi Dua Fraksi
Paripurna Pengunduran Diri Ahok Diwarnai Interupsi Dua Fraksi (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna istimewa DPRD DKI dengan agenda pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan pengusulan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur, sempat diwarnai interupsi tiga fraksi DPRD DKI.

Interupsi pertama dilakukan oleh Jhonny Simanjuntak dari Fraksi PDIP. Dalam interupsinya Johnny membeberkan keberhasilan Ahok selama 2,5 tahun memimpin Jakarta.

"Dengan berat dan menghargai langkah Basuki Tjahaja Purnama mengundurkan diri. Catatan dan apresiasi kepada Pak Basuki yang telah menjalankan program yang sangat menyentuh dan proyek besar serta adanya PTSP, KJP,KJS, JSC, MRT, jalan Layang, LRT, RSUD Pasar Minggu, Masjid Raya, RSUD Koja, Qlue, serta banyak hal lain yang perlu diapresiasi," kata Johnny dalam sidang paripurna, Rabu (31/5/2017).

Setelah itu, Rudin Akbar Lubis dari Fraksi Golkar mempertanyakan posisi hukum Ahok. Sebab menurutnya, anggota dewan belum mengetahui posisi hukum [Ahok ](2971922, "")apakah masih banding atau tidak terkait putusan dua tahun penjara kasus penistaan agama.

"Kami di sini tidak tahu ada legal standing. Saya tidak tahu posisi hukum (Ahok) hanya dari media, tidak ada info dari pimpinan," kata Nurdin.

Usai menutup paripurna, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, telah mengumumkan pengunduran diri Ahok dan pencabutan banding di Bamus pada 30 Mei 2017.

"Kemarin di Bamus sudah kita umumkan masalah ini, dia (Nurdin) tidak datang," ujar Prasetyo.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya