Liputan6.com, Jakarta Penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol, tidak diberlakukan tahun ini. Alasannya, regulasi atau dasar hukum di tingkat nasional belum ada dan kesiapan sistem rekayasa lalu lintas di jalan arteri belum memadai untuk mengimbangi rekayasa ganjil-genap di jalan tol.
Menhub Pastikan Aturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku di Jalur Mudik
Pengguna jalan tol juga belum siap bila penerapan ganjil-genap dilaksanakan tahun ini, mengingat mudik Lebaran 2017 beberapa hari lagi.
diperbarui 31 Mei 2017, 21:48 WIBDiterbitkan 31 Mei 2017, 21:48 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menangkal Hoax "Menjaga Keutuhan Informasi di Era Digital"
Menteri Teten: 99% Pelaku Usaha di Indonesia Adalah UMKM
Berdampak Buruk pada Aktivitas Seks, Jangan Berlebihan Mengonsumsi Gula
Timnas Indonesia Tahan Arab Saudi, Erick Thohir Soroti Stamina
Top 3 Berita Hari Ini: Makna Baju Adat Karo yang Dipakai Lyodra Ginting Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
IHSG Sentuh Posisi Tertinggi 7.721, Saham BBRI hingga GOTO Melambung
Viral Rocky Gerung Sebut Gibran Kerap Terima Uang dari Menteri, Ini Respons KPK
Mejeng di Jepang, Batik Cirebon hingga Anyaman Yogyakarta Banjir Peminat
"Jagoan Digital Banyuwangi" Kembali Digelar Guna Fasilitasi Anak Muda Perdalam Pemrograman
Ngobrol Bareng Anak Muda, Pramono: Pacaran Boleh, tapi Jangan Narkoba
Kasus Gratifikasi IPO BEI, Ketua OJK Pastikan Usut Sampai Tuntas
Melihat Koleksi Busana Adrie Basuki x Evan Hartono di PIMFW 2024