Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengakui menerima dana. Namun, ia mengatakan, dana tersebut diterima dari Sutrisno Bachir dan bukan dari Siti Fadillah Supari, seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (2/6/2017), Amien Rais menerima dana dari Sutrisno Bachir selama enam bulan pada 2007 lalu.
Baca Juga
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Amien Rais disebut-sebut mendapat aliran dana sebesar Rp 600 juta.
Advertisement
Sebelumnya nama Amien Rais muncul dalam sidang tuntutan kasus pengadaan alat kesehatan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Menurut Jaksa, Siti Fadilah melakukan penunjukan langsung ke PT Indofarma Medika untuk menyediakan alkes.
Saat mendapat keuntungan, PT Indofarma mengirim sebagian keuntungan ke Yayasan Sutrisno Bachir yang kemudian dana tersebut ditransfer ke pengurus DPP PAN.
Siti Fadilah dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6, 1 miliar. Siti Fadilah sendiri dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.