Liputan6.com, Jakarta Kakak beradik terdakwa ujaran kebencian melalui media sosial, Rizal dan Jamran akhirnya menghadapi palu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya diputus bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum enam bulan 15 hari penjara.
Dua Terdakwa Ujaran Kebencian Divonis 6 Bulan Penjara
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan penjara.
Diperbarui 05 Jun 2017, 19:41 WIBDiterbitkan 05 Jun 2017, 19:41 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kejagung Umumkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula
Ngantor Naik Angkot, Bima Arya: Kepala Daerah Harus Merasakan Keseharian Warga
Waspada Hubungan Manipulatif, Kenali Cirinya dan Cara Mencegahnya Sebelum Terlambat
Canon Rilis EOS R50 V dan PowerShot V1 di Indonesia, Cek Informasi Harganya
Duel Sengit Perebutan Tiket Liga Champions Manchester City vs Aston Villa, Dapatkan Link Live Streaming di Vidio
Razia Mendadak di Rutan Kelas I Medan, Tim Gabungan Sita 6 HP dan Benda Terlarang
7 Potret Perjalanan Paus Fransiskus Muda hingga Diangkat Jadi Paus, Jadi Kenangan
Polisi Mengkonfirmasi Artis FA yang Ditangkap karena Dugaan Narkoba Adalah Fachri Albar, Tertangkap Untuk Kedua Kalinya
Tiger Zodiac: Unveiling the Mysteries of the Powerful Chinese Zodiac Sign
Ekspor Korea Selatan ke AS Menyusut Imbas Mulai Kena Dampak Tarif Trump
VIDEO: Puluhan Siswa di Cianjur Diduga Keracunan MBG, Sampel Menu dan Muntahan Diperiksa
Prabowo Janji Cek Dugaan Penggelapan Dana MBG: Setiap Sen Uang Rakyat Akan DijagaI