Dua Terdakwa Ujaran Kebencian Divonis 6 Bulan Penjara

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan penjara.

oleh Gautama Adianto diperbarui 05 Jun 2017, 19:41 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 19:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kakak beradik terdakwa ujaran kebencian melalui media sosial, Rizal dan Jamran akhirnya menghadapi palu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya diputus bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum enam bulan 15 hari penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya