Liputan6.com, Jakarta Kakak beradik terdakwa ujaran kebencian melalui media sosial, Rizal dan Jamran akhirnya menghadapi palu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya diputus bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum enam bulan 15 hari penjara.
Dua Terdakwa Ujaran Kebencian Divonis 6 Bulan Penjara
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan penjara.
Diperbarui 05 Jun 2017, 19:41 WIBDiterbitkan 05 Jun 2017, 19:41 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Manfaat Daun Bidara untuk Kesehatan Fisik dan Mental, Jarang Diketahui
Retret Kepala Daerah, Kepala BGN Akan Isi Materi Peran Pemda dalam Program MBG
Wamendag Pede Ekspor UMKM di 2025 Tembus Rp 306,62 Triliun
Contoh Menjelaskan Kepribadian Diri Sendiri: Panduan Lengkap dengan Tips dan Contoh
Penyebab Penyakit Gula Kering, Waspadai Sebelum Terlambat
Huawei Mate XT Lolos TKDN, Lampu Hijau Rilis di Indonesia?
PDIP Buka Suara Soal Prabowo Maju di Pilpres 2029: Hubungan dengan Gerindra Tetap Erat!
Elvy Sukaesih dan Wirdha Sylvina Berdamai, Kenang Momen Saat Kembali BertemuÂ
Tujuan Karya Seni Rupa: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Ada Danantara, BEI Siapkan Instrumen Paling Cocok Untuk Galang Dana
Ramadan Aman & Nyaman: Kiat Jaga Gula Darah dan Lambung Tetap Aman Saat Puasa Ramadan
SBY Minta Demokrat Kawal Danantara dan Semua Program Prabowo