Jalan Panjang Pengajuan Red Notice Rizieq Shihab

Penyidik Polda Metro Jaya masih menggodok surat permohonan penerbitan red notice untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Jun 2017, 07:58 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 07:58 WIB
Rizieq Shihab Tersangka
Rizieq Shihab ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya masih menggodok surat permohonan penerbitan red notice untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab. Persoalannya, mengajukan permohonan red notice tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, ada beberapa langkah yang harus dijalani penyidik sebelum red notice diterbitkan oleh Interpol.

Menurut dia, sebelum dikirim ke Interpol, berkas permohonan penerbitan red notice akan diteliti terlebih dahulu oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Kemudian dilakukan gelar perkara kembali oleh penyidik dan wasidik.

Setelah rampung, barulah dikirim ke Interpol pusat di Lyon, Prancis, melalui National Central Berau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Karena di sana nanti juga akan diperiksa lagi tim analis yang akan menguji lagi, diterima atau tidak permohonan red notice," ucap Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.

Rizieq Shihab dicari polisi terkait dugaan kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dia dan Firza Husein. Firza telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Sementara, Rizieq beberapa kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi. Belakangan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaporkan masih berada di luar negeri.

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengatakan Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia pada 12 Juni 2017.

"Iya pulang 17 Ramadan, kan dari awal ada keinginan pulang," ujar Slamet kepada Liputan6.com, Sabtu, 3 Juni 2017.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya