Polri: Permohonan Red Notice untuk Rizieq Shihab Masih Digodok

Setyo tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan Interpol untuk mengabulkan permohonan penyidik Polda terkait Rizieq Shihab.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Jun 2017, 14:17 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2017, 14:17 WIB
Polisi Beberkan Temuan Terkait Ledakan di Kampung Melayu
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih membahas permohonan penerbitan red notice untuk pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Interpol dengan Biro Pengawasan Penyidikan dan NCB Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, "Bolanya masih di mereka. Kalau sudah selesai pembicaraan, baru Indonesia akan mengajukan ke Interpol pusat."

Polri belum bisa memastikan kapan Interpol bakal menerbitkan red notice untuk Rizieq.

"Itu tergantung mereka. Mereka (Interpol pusat) akan menentukan layak apa belum," ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Rizieq Shihab dicari polisi terkait dugaan kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dia dan Firza Husein. Firza telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Sementara, Rizieq beberapa kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi. Belakangan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaporkan masih berada di luar negeri.

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengatakan  Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia pada 12 Juni 2017.

"Iya pulang 17 Ramadan, kan dari awal ada keinginan pulang," ujar Slamet kepada Liputan6.com, Sabtu 3 Juni 2017.


 

** berita ini telah direvisi berdasarkan keterangan tambahan dari Irjen Setyo Wasisto via telepon kepada Liputan6.com, Senin (5/6/2017).

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya