Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak Rabu 31 Mei 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) resmi memasukkan Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, sosok paling berpengaruh di tubuh FPI itu kini resmi menjadi buronan.
Status DPO ini dikeluarkan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq. Selain mencari Rizieq Shihab di rumahnya, polisi berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui keberadaannya.
"Ternyata pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu 31 Mei 2017.
Advertisement
Setelah resmi menyandang status DPO, penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk gelar perkara membahas keberadaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Sedang dilakukan upaya koordinasi terlebih dahulu dengan Interpol," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Agus mengatakan, upaya koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan Interpol melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka akan membahas upaya yang akan dilakukan untuk mencari Rizieq Shihab.
Polisi pun telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol untuk Rizieq Shihab. Hal itu lantaran Rizieq masih berada di luar negeri. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan permohonan red notice diajukan pada 1 Mei 2017, setelah gelar perkara kasus pornografi yang menjerat Rizieq Shihab digelar.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice begitu saja. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum Interpol menerbitkan red notice untuk Rizieq Shihab.
"Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini, kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," tutur Iriawan.
Setelah permohonan red notice diajukan, langkah selanjutnya yang dilakukan yaitu menunggu respons dari markas Interpol di Lyon, Prancis. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan Interpol bakal menerbitkan red notice untuk Rizieq.
"Nanti tinggal mereka (Interpol pusat) menentukan layak apa belum," ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Setyo tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan Interpol untuk mengabulkan permohonan penyidik Polda Metro Jaya ini. "Tergantung kasus. Tidak ada batasan waktunya," ucap dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat kabar dari Interpol terkait permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq.
"Kita nggak bisa intervensi Interpol ya, itu kewenangan Interpol, kan," kata Argo.
Dia menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya fokus dalam penerbitan red notice. Pihaknya tetap fokus pada pengembangan proses penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein ini. "Kita baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar dari Interpol," ujar dia.
Cabut Paspor Rizieq
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Ronny F Sompie mengaku belum mendapatkan permohonan untuk mencabut paspor Rizieq Shihab. Seperti diketahui, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini sedang berada di Arab Saudi.
"Belum ada (permohonan pencabutan paspor Rizieq)," ujar Ronny di Gedung Ditjen Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Prosedur pencabutan paspor seseorang, ia menjelaskan, haruslah berdasarkan permohonan dari pihak terkait. Misalnya, penyidik baik dari Polri atau Kejaksaan.
"Apabila penyidik, apakah penyidik Polri, atau dari KPK, kejaksaan, menetapkan seseorang (Rizieq Shihab) sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kita bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," papar Ronny.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menambahkan, jika penegak hukum telah mengetahui seseorang tersebut berada di sebuah negara, maka pihaknya akan berkoordinasi imigrasi negara setempat.
"Ketika kita mengetahui yang bersangkutan berada di sebuah negara, koordinasi dengan imigrasinya negara tersebut kita lakukan untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan oleh imigrasi negara di mana yang bersangkutan berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksana paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," tutur Ronny.
Mantan Kapolda Bali ini juga menegaskan, pihaknya tidak bisa berinisiatif mencabut paspor seseorang (Rizieq Shihab) begitu saja.
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia ke luar negeri. Kemudian apabila ada warga negara Indonesia yang membutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP baik di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Peraturan Pemerintah tahun 2013 tentang pelaksanaan itu," Ronny menandaskan.
Ancaman Kubu Rizieq Shihab
Pengacara Rizieq Shihab, Eggi Sudjana mengatakan, kliennya siap kembali ke Tanah Air untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus pornografi berupa percakapan seks yang menjeratnya. Eggi mengaku, kliennya sempat bertanya terkait waktu yang tepat untuk kembali ke Tanah Air. Namun, Eggi mengimbau kepolisian tidak menahan kliennya saat tiba dari Arab Saudi.
"Oke pulang Habib, dengan catatan pihak kepolisian menjamin tidak ditahan, kalau dimintai keterangan kita oke," ujar Eggi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juni 2017.
Eggi menjelaskan, jaminan tidak ditahannya Rizieq berdasarkan aturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Peraturan tersebut juga sempat diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama.
Eggi menegaskan, kliennya sekarang ini tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. "Habib sekarang berada di Saudi, saya meninggalkan beliau di Mekah. Sedang umrah, visanya visa umrah, akan habis pada 17 Ramadan," kata dia.
Menurut Eggi, tak kembalinya Rizieq ke Tanah Air bukan karena takut, seperti apa yang disangkakan banyak pihak. Kliennya hanya berusaha membuat Indonesia tetap damai.
Pulang 17 Ramadan
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengatakan pimpinannya Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia pada 12 Juni 2017. "Iya pulang 17 Ramadan, kan dari awal ada keinginan pulang," ujar Slamet kepada Liputan6.com, Sabtu, 3 Juni 2017.
Menurut Slamet, sebanyak 5 juta orang akan menyambut kedatangan Rizieq. "Yang pasti 5 juta umat siap sambut. Ini sudah disampaikan oleh KH Husni Thamrin," ujar dia.
Husni Thamrin, kata Slamet adalah pembina 5.000 pesantren di Jawa Barat. Namun begitu, Slamet mengaku belum mengetahui di mana penyambutan Rizieq Shihab akan dilakukan.
"Itu teknis, acara penyambutan belum dibahas," tandas Slamet.
Sementara Eggi Sudjana mengatakan, solidaritas para pengikut Rizieq Shihab sangat tinggi. Jika mereka tahu pemimpinnya dijemput paksa oleh kepolisian, bukan tidak mungkin para pengikutnya ini akan membuat ramai bandar udara yang dijadikan lokasi kepulangan Rizieq Shihab.
"Bisa-bisa bandara penuh, minimal dua sampai tiga juta orang datang ke bandara itu. Nah, kalau bandara penuh, bagaimana mungkin ada penerbangan? Enggak mungkin," kata Eggi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juni 2017.
Menurut dia, jika banyak penerbangan yang tertunda akan berdampak pada kerugian ekonomi negara. Eggi pun berharap pihak kepolisian memikirkan hal tersebut. "Menurut penghitungan ekonominya, satu hari bandara bisa menghasilkan sebesar Rp 9 triliun. Bisa rugi kalau bandara penuh," terang dia.
Lagipula, tak lama lagi Rizieq Shihab akan kembali ke Tanah Air lantaran visa umrah yang dimiliki akan segera habis.
"Terakhir kali saya ketemu, habib ada di Mekah. Dia sedang umrah, visanya juga visanya umrah, habisnya tanggal 17 Ramadhan nanti," ucap dia.
Advertisement