Mendikbud Ubah Waktu Belajar di Sekolah Jadi 8 Jam Sehari

Dengan adanya aturan ini, siswa tidak perlu lagi berkegiatan di hari Sabtu. Sabtu dan Minggu nantinya benar-benar menjadi hari libur.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Jun 2017, 18:47 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 18:47 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy bersama dengan Produser Falcon Pictures, Frederica

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akan mengubah hari belajar di sekolah menjadi Senin sampai Jumat. Aturan ini berlaku pada tahun ajaran baru 2017-2018.

Muhadjir menjelaskan, setiap harinya siswa akan belajar di sekolah selama 8 jam. Bila dikalikan waktu belajar Senin sampai Jumat atau lima hari, artinya siswa belajar 40 jam.

"Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru. Itu sudah melampaui standar kerja ASN, sehingga guru mengikuti standar itu," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Selama ini, di sekolah negeri khususnya, memang hanya belajar dari Senin hingga Jumat. Hanya saja, siswa masih terbebani dengan kegiatan ekstrakulikuler pada Sabtu atau Minggu.

Dengan adanya aturan ini, siswa tidak perlu lagi berkegiatan di hari Sabtu. Sabtu dan Minggu nantinya benar-benar menjadi hari libur.

"Iya benar, full libur," pungkas dia.


 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya