Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Pembelian Kapal Pertamina

Tersangka dugaan korupsi tersebut di antaranya pejabat tinggi Pertamina.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2017, 22:08 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 22:08 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes. Korupsi pengadaan barang pada tahun anggaran 2012-2014 ini menyebabkan negara rugi Rp 35,32 miliar.

"Sudah ditetapkan (tiga) tersangkanya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (8/6/2017).

Tersangka dugaan korupsi tersebut di antaranya pejabat tinggi perusahaan minyak milik pemerintah itu. "Besok ya namanya diberitahukan, ya," ucap Warih.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp 35,32 miliar.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto di Jakarta, Senin 5 Juni 2017. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Suherimanto diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal tim pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014.

"Penyidik juga memeriksa pegawai PT Pertamina Transkontinental/mantan anggota tim pengadaan kapal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum di Jakarta.


* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya