OTT KPK di Bengkulu Terkait Kewenangan Penegak Hukum

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap tiga orang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jun 2017, 12:31 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2017, 12:31 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Jumat, sekitar pukul 01.30 WIB. Satu orang jaksa berinisial PP yang merupakan pejabat di bagian intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibekuk.

"Ya benar, ada kegiatan OTT yang dilakukan KPK kemarin malam di Bengkulu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Dalam OTT tersebut, penyidik lembaga antirasuah menangkap tiga orang. Salah satunya diduga Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Sebab, ada garis KPK di ruangan Parlin Purba.

Hingga kini, Febri masih belum menjelaskan kasus yang menjerat ketiga orang tersebut. Namun, kata dia, berkaitan dengan kewenangan Parlin sebagai Intel Kejati Bengkulu.

"Terkait dengan kewenangan penegak hukum tersebut," kata Febri.

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status ketiga orang itu.

Kepala seksi humas dan penerangan hukum kejaksaan tinggi Bengkulu Akhmad Fuadi membenarkan, jika salah seorang jaksa di Kejati Bengkulu terjaring OTT KPK. Namun, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan secara resmi karena masih menggali informasi lengkap.

"Info yang saya terima memang ada penangkapan itu, tetapi keterangan rinci akan kami berikan setelah seluruh data kami kumpulkan," tegas Fuadi.




Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya