Revisi KUHAP, Pakar Hukum Sebut Perlu Ada Keseimbangan Kekuasaan Antar Lembaga

Wacana revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terus menjadi sorotan, terutama terkait beberapa ketentuan yang dinilai masih menjadi perdebatan publik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Feb 2025, 17:10 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2025, 14:51 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum. (Liputan6.com/Putu Merta).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wacana revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terus menjadi sorotan, terutama terkait beberapa ketentuan yang dinilai masih menjadi perdebatan publik. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Samsul Arifin pun menyoroti soal kewenangan kejaksaan pengendali perkara pada rancangan KUHAP. Menurut dia, perlu ada keseimbangan kekuasaan antar lembaga.

"Jika kontrol yang diberikan kepada kejaksaan terlalu besar, hal ini dapat mengganggu prinsip checks and balances di dalam criminal justice system yang seharusnya dilakukan proporsional agar dapat dipastikan adanya keseimbangan kekuasaan di antara lembaga penegak hukum," kata dia seperti dilansir dari Antara, Sabtu (8/2/2025).

Samsul menyebut, dalam sistem peradilan yang ada, hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan keabsahan proses penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan, melalui mekanisme praperadilan.

"Hakim-lah yang seharusnya berwenang untuk menilai apakah suatu proses hukum telah dilakukan sesuai dengan aturan atau justru melanggar hak asasi tersangka. Namun, rancangan KUHAP yang baru berpotensi menggeser kewenangan ini dengan memberikan peran yang lebih dominan kepada kejaksaan dalam menilai keabsahan proses-proses tersebut sebelum perkara diajukan ke pengadilan," ungkap dia.

Arifin juga membantah argumen efisiensi terkait perubahan tersebut. Efisiensi saja tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan dalam penegakan hukum.

Dengan kewenangan yang semakin luas, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam independensi lembaga lain, terutama kepolisian dan pengadilan, yang memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

 

Komisi III DPR Sudah Usulkan Revisi UU KUHAP Masuk Prolegnas

Komisi III DPR telah mengusulkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Rencana perubahan beleid KUHAP juga sudah disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis

Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk merumuskan beserta dengan naskah akademik revisi. Ia berharap proses bisa mulai akhir tahun 2024.

"Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman memastikan? penyusunan revisi UU KUHAP akan meminta masukan dari semua  unsur, termasuk dari kelompok masyarakat sipil.

"Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, Komisi III dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)," pungkas Habiburokhman. 

Baleg Godok Prolegnas 2025-2029 

 

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih menggodok penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025-2029. Salah satu RUU yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Komnas HAM hingga LBH mendorong agar RUU tersebut masuk Prolegnas. Dorongan tersebut mendapat sambutan beberapa anggota Baleg.

“Fraksi Partai NasDem setuju untuk KUHAP ini kita jadikan prioritas pada prolegnas 2025. Karena, memang KUHP-nya sendiri akan berlaku pada Januari 2026 dan banyak ketentuan pidana dan alternatif pemidanaan yang baru yang perlu diatur dalam KUHAP tersebut Bagaimana pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya