Pakar Hukum: Asas Dominus Litis Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

KUHP yang lama masih memberikan ruang bagi publik untuk ikut berperan dalam menentukan jalannya penegakan hukum

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Feb 2025, 13:30 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2025, 09:00 WIB
[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Pexels)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Sriwijaya, Alip Pratama, menilai asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia. Menurut dia, asas tersebut bisa menjadi pedang bermata dua dan membawa konsekuensi serius jika tidak diterapkan secara objektif dan bertanggung jawab.

"Asas dominus litis memberikan hak subjektif kepada kejaksaan, yang dalam praktiknya bisa menjadi alat kontrol yang efektif, tetapi juga bisa menjadi sumber ketimpangan hukum yang serius," kata Alip dalam keterangan diterima, Sabtu (8/2/2025).

Alip menyoroti, pada konsep hukum yang biasa digunakan, publik memiliki ruang untuk mempertimbangkan suatu perkara perlu diajukan ke pengadilan atau tidak. Namun, dengan Asas dominus litis maka kejaksaanlah yang punya kewenangan. Imbasnya, peran warga negara dalam menyeimbangkan sistem hukum semakin tergerus.

"KUHP yang lama masih memberikan ruang bagi publik untuk ikut berperan dalam menentukan jalannya penegakan hukum. Sekarang, negara melalui kejaksaan justru mendapatkan porsi yang semakin besar dalam mengontrol jalannya perkara. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan membatasi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan secara lebih transparan dan demokratis," jelasnya.

Lebih lanjut, Alip menegaskan pasca revisi Undang-Undang KPK, peran kejaksaan semakin sentral dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal objektifitas kejaksaan dalam menggunakan kewenangan dominus litis.

"Kejaksaan punya PR besar untuk membuktikan bahwa mereka bisa bertindak adil dan tidak menyalahgunakan kewenangan ini. Jika asas ini digunakan dengan baik, kejaksaan bisa mendapatkan kepercayaan publik. Namun, jika disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, masa depan hukum di Indonesia akan semakin buram," wanti Alip.

 

 

Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Dia pun khawatir, potensi kejaksaan menjadi alat kekuasaan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat. Contohnya, jika kejaksaan menggunakan asas dominus litis secara ugal-ugalan, hanya untuk kepentingan tertentu, tanpa transparansi yang jelas.

“Ini bukan hanya ancaman bagi sistem hukum kita, tetapi juga bagi demokrasi dan hak asasi warga negara," cemas Alip.

Dia menegaskan, masyarakat harus tetap kritis terhadap penerapan asas dominus litis. Ia menekankan bahwa hubungan antara negara dan warga negara harus berjalan dalam keseimbangan, bukan dalam dominasi sepihak yang memberikan ruang besar bagi negara untuk mengkooptasi hak warga negara.

"Kita harus terus mengawasi bagaimana asas ini diterapkan. Jangan sampai hukum menjadi alat bagi kekuasaan untuk mengendalikan masyarakat secara sewenang-wenang. Hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat penindasan," dia menandasi.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya