Polisi Telusuri Tersangka Lain Kasus Impor Garam

Dirut PT Garam Achmad Boediono diduga mengubah surat persetujuan impor Nomor 42 dan 43.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jun 2017, 14:17 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2017, 14:17 WIB
Korupsi Impor Garam
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap Dirut PT Garam Achmad Boediono, terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri 75.000 ton.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, Achmad mengubah surat persetujuan impor Nomor 42 dan 43. Selain tidak membayar bea masuk 10 persen, juga mengubah persentasi NaCI atau garam dapur dalam surat permohonannya, sehingga menjadi 97 persen ke atas.

"Dia mengubah persentasi NaCI-nya dalam surat permohonannya, sehingga menjadi 97 persen ke atas. Sehingga diberikan surat dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) kepada Kemendag. Di perubahan inilah yang kemudian direalisasi impor 75.000 ton garam industri," ucap Agung di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).

Agung mengatakan, pihaknya masih menelusuri kasus korupsi impor garam ini, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Itu masih kita selidik, dalami. Kita akan lihat nanti pertanggung jawaban seperti apa. Yang bisa kita minta ke orang-orang yang bantu, karena kita tahu di korporasi tanggung jawab tertingginya oleh dirut," ujar dia.

Menurut Agung, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam mengungkap kasus ini. "Delapan staf sudah diperiksa. Mulai bagian gudang sampai pemasaran. Semua yang terlibat," dia menandaskan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindah tangankan garam industri kepada pihak lain.

Achmad Boediono diduga melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Dirut PT Garam Achmad Boediono terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.

Achmad Boediono ditangkap di rumahnya, Perumahan Prima Lingkar Luar Jati Bening Bekasi pada Sabtu 10 Juni 2017.

PT Garam diduga bukan hanya memperdagangkan atau memindah tangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.

Padahal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindah tangankan garam industri kepada pihak lain.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya