Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto, mengaku pernah menyerahkan uang sejumlah US$ 1,2 juta kepada mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Saat itu, Sugiharto menjabat sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri.
Terdakwa e-KTP Mengaku Setor Uang ke Miryam Haryani dan Markus Nari
Sugiharto juga pernah memberikan uang kepada anggota Fraksi Golkar Markus Nari sejumlah US$ 400 ribu terkait kasus e-KTP.
diperbarui 12 Jun 2017, 18:04 WIBDiterbitkan 12 Jun 2017, 18:04 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bukan Hanya Beruang, Hewan-Hewan Ini Juga Tidur Panjang Saat Musim Dingin
Cara Cek Penetapan NIP PPPK di Mola BKN, Simak 7 Langkah Berikut
5 Resep Jamu Rempah Tradisional, Bantu Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi
Tips Agar Ruangan Tidak Panas: Panduan Lengkap Menjaga Kesejukan Rumah
Arti Never Mind: Memahami Makna dan Penggunaan Ungkapan Populer Ini
Panduan Lengkap: Cara Membuat Ketupat yang Sempurna untuk Lebaran
5 Fakta Terkait Megawati Soekarnoputri Sambangi UEA, Bertemu Pangeran Abu Dhabi
VIDEO: Diduga Keracunan Limbah Kaporit, 5 Warga di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit
Resep Olahan Tempe ala Rumahan yang Praktis, Lezat dan Mudah Dibuat
Netanyahu Bertekad Selesaikan Misi Melawan Iran
7 Rekomendasi Drakor Terbaik yang Dibintangi Lee Min Ho, Bikin Penasaran
IHSG Kembali Sentuh 6.700, Saham BBNI Melesat Hari Ini 17 Februari 2025