Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto, mengaku pernah menyerahkan uang sejumlah US$ 1,2 juta kepada mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Saat itu, Sugiharto menjabat sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri.
Terdakwa e-KTP Mengaku Setor Uang ke Miryam Haryani dan Markus Nari
Sugiharto juga pernah memberikan uang kepada anggota Fraksi Golkar Markus Nari sejumlah US$ 400 ribu terkait kasus e-KTP.
Diperbarui 12 Jun 2017, 18:04 WIBDiterbitkan 12 Jun 2017, 18:04 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Google Akui Bayar Samsung agar Gemini Terpasang di HP Galaxy
Melihat Transformasi LG Electronics, Punya Pabrik Canggih Gabungkan Robot Otonom hingga Teknologi AI
Buntut usai Siswa di Kudus Temukan Ulat dan Lauk Basi Sajian MBG
Karomah Abah Guru Sekumpul, Beri Bantuan untuk Warga Palestina Meski Telah Wafat 10 Tahun
Istri Rugi Rp100 Juta Gara-gara di-Prank Suami, Menyesal Bertindak Gegabah
Top 3 News: Prabowo ke Sumsel, Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam
6 Fakta Menarik Gunung Liangpran di Kalimantan Timur yang Kaya Ragam Bunga Anggrek
5 Model Rambut Layer Pendek 2025, Tampil Fresh dan Kekinian
Cuaca Besok Jumat 25 Maret 2025: Langit Jabodetabek Siang Hari Diprediksi Berawan
GAC Buka Peluang Hadirkan MPV Mewah untuk Pasar Indonesia
Bursa Saham Asia Melejit Ikuti Wall Street, Imbas Trump Melunak ke China
Pelaku Kasus Mayat dalam Karung di Daan Mogot Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan