Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi Pekerja Maritim (MLC) tahun 2006 kepada Direktur Jenderal ILO, Guy Ryder, pada hari Senin (12/6) kemarin.
Penyerahan Instrument ini merupakan kewajiban bagi setiap anggota ILO yang sudah meratifikasi suatu Konvensi ILO. Indonesia telah meratifikasi MLC melalui UU No.15 tahun 2016 yang telah disahkan Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2016 lalu.
"MLC 2006 menjadi pilar keempat yang perlu diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Untuk itu Indonesia telah meratifikasi MLC 2006," ungkap Menaker Hanif seusai menyerahkan Instrumen tersebut pada Dirjen ILO di Gedung Perserikatan Bangsa- Bangsa, Jenewa, Swiss.
Advertisement
Standar internasional di bidang maritim terdiri dari 4 pilar, yakni keselamatan jiwa di laut diatur dalam Safety of Life at Sea/SOLAS, 1974. Kedua, pengaturan perlindungan lingkungan maritim diatur dalam Marien Pollution/MARPOL, 1973/78.
Ketiga, standar pendidikan dan pelatihan serta dinas jaga diatur dalam Standard of Training, Sertification and Watchkeeping/STCW, 1978. Dan terakhir adalah konvensi ketenagakerjaan di bidang maritim yang diatur dalam Maritime Labour Convention, 2006/MLC 2006.
"Selain memberikan perlindungan pekerja/tenaga kerja di sektor maritime (pelaut), Konvensi ini juga memberikan perhatian terhadap persaingan yang adil bagi para pemilik kapal (ship owner) dalam industri perkapalan dunia," terang Menaker Hanif.
Pada kesempatan tersebut, Duta Besar RI, Hasan Kleib, juga menyampaikan bahwa ratifikasi konvensi itu akan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada pelaut Indonesia yang jumlahnya semakin meningkat dan berada di seluruh pelosok dunia, termasuk upaya kerjasama dengan ILO.
"Saat ini Indonesia merupakan penyedia terbesar bagi pekerja pelaut di seluruh dunia di antara negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi MLC 2006," ungkapnya.
Sementara Dirjen ILO, Guy Ryder, menghargai komitmen Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi MLC. Karena menurutnya bukan hal yang mudah meratifikasi konvensi tersebut.
"Keputusan (meratifikasi) itu menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjamin pekerjaan yang layak bagi pelaut Indonesia sembari memberikan kontribusi terhadap kemajuan keamanan maritim," terang Dirjen Guy.
Disahkannya UU tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan pelaut Indonesia yang tersebar diseluruh pelosok dunia.
Sedangkan, Instrumen Ratifikasi tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Konvensi-konvensi ILO merupakan traktat internasional yang perlu diratifikasi oleh seluruh negara anggota ILO. Indonesia telah menjadi anggota ILO sejak 1950 dan merupakan negara Asia pertama dan negara kelima di dunia yang telah meratifikasi seluruh konvensi utama ILO.
(*)