KPK Harap DPR Tak Jadi Gunakan Hak Angket

Menurut Basaria, polemik hak angket akan menghambat kinerja KPK.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 13 Jun 2017, 12:37 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 12:37 WIB
Basaria
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basarian Panjaitan menuturkan KPK akan mengikuti dan menghormati proses pengajuan hak angket. Hal itu dilakukan selama sesuai dengan proses perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tidak bisa melarang, itu hak mereka (DPR), harapan kami semoga tidak jadi," ujarnya di Yogyakarta, Selasa (13/6/2017).

Menurut Basaria, polemik hak angket akan menghambat kinerja KPK yang seharusnya fokus di langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ia mengatakan, KPK telah mengundang para pakar hukum untuk meminta masukan serta langkah-langkah yang harus diambil KPK terkait pengajuan hak angket. Rencananya, kesimpulan akan diperoleh dalam waktu dua sampai tiga hari mendatang.

Basaria juga menilai sampai saat ini masyarakat cukup mendukung KPK dengan cara memberi masukan.

"Itu bentuk dukungan yang baik, namun yang kami pikirkan saat ini bukan masalah dukungan atau tidak, melainkan langkah yang harus diambil kalau itu terjadi," ucap Basaria.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya