Warga Kolong Tol Kalijodo dari Luar Daerah Akan Dipulangkan

Hanya warga kolong tol Kalijodo yang memiliki KTP DKI Jakarta saja yang dapat menempati Rusun Marunda.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Jun 2017, 13:55 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 13:55 WIB
Penertiban di Kalijodo
Penertiban bangunan liar di Kalijodo (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi menuturkan, warga gusuran kolong tol Kalijodo yang berasal dari luar daerah akan difasilitasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Sebab, hanya yang memiliki KTP DKI Jakarta saja yang dapat menempati Rusun Marunda.

"Nanti dari Dinsos mengembalikkan (warga) ke daerah asalnya," ujar Wahyu di kawasan penggusuran Kalijodo, Jakarta Utara, Rabu (14/6/2017).

Dia juga menjelaskan, bagi warga yang tidak memiliki KTP DKI nantinya akan diberikan pelatihan keterampilan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan.

"Nanti kita akan lakukan kerja sama dengan Balai Latihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan untuk bisa diberikan keterampilan. Sehingga mereka bisa alih fungsi, alih profesi, agar mereka bisa menghidupi kegiatan kesehariannya," tandas Wahyu.

Sebelumnya, Camat Penjaringan Muhammad Andri mengatakan hahwa Rusun Marunda sebenarnya hanya diperuntukkan bagi warga gusuran kolong tol seberang Kalijodo yang memiliki KTP DKI dan memiliki sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Dulu sih syaratnya dia punya rumah, kalau enggak punya ya tidak bisa. Kalau untuk mereka akan diusahakan di Rusun Marunda," kata Andri di lokasi gusuran kolong tol seberang Kalijodo, Rabu (14/6/2017).

Andri menjelaskan, dari catatan pihak kecamatan, terdapat 10 Kepala Keluarga (KK) yang menempati kawasan kolong tol Kalijodo.

"Sampai pendataan siang ini yang kami lakukan, baru 2 KK yang terdaftar memiliki KTP DKI Jakarta," pungkas Andri.

 


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya