Kemenkumham Akui Kecolongan soal Sel Mewah Napi di Lapas Cipinang

Pada April hingga Mei, sengaja dimanfaatkan oknum petugas lapas untuk memasukkan barang-barang terlarang ke dalam Lapas Cipinang.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 14 Jun 2017, 18:10 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 18:10 WIB
Kemenkum HAM Diminta Tindak Tegas WNA Pelanggar Izin Tinggal
Diduga ada konspirasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, karena tidak segera mendeportasi Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengaku selalu melakukan razia rutin di Lapas Cipinang setiap bulan.

Namun, saat periode April sampai Mei petugas mengakui kecolongan sehingga barang-barang dan fasilitas mewah bisa lolos ke ruang narapidana narkotika Haryanto Chandra alias Gombak.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, sebenarnya sebelum ada razia gabungan yang dilakukan BNN dan petugas pengamanan Lapas Cipinang pada 31 Mei lalu, Satgas dari Kanwil Kum HAM DKI sudah lebih dahulu melakukan sidak sebanyak dua kali pada periode Februari hingga Maret.

"Saat razia itu hanya ditemukan satu buah HP," ujar Sri di Kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Ketika jeda periode April hingga Mei, Sri mengakui jika konsentrasi petugas terpecah karena sedang mempersiapkan acara Hari Bhakti Pemasyarakatan sehingga intensitas pemeriksaan dan razia pun menurun.

"Agar dapat dimaklumi karena pada bulan April semua sibuk dalam rangka memperingati hari Bhakti Pemasyarakatan," kata Sri.

Saat jeda waktu yang kritis tersebut, ujar Sri, sengaja dimanfaatkan oknum petugas lapas untuk memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas.

Usai kejadian tersebut, Menkum HAM menginstruksikan agar seluruh Kalapas dan Karutan melakukan sidak ke seluruh blok tahanan dan narapidana setiap hari, untuk meminimalisasi segala tindakan yang melanggar hukum. Kalapas Cipinang terancam dipecat dari jabatannya jika dalam pemeriksaan ia terbukti terlibat memberikan fasilitas mewah ke narapidana narkotika Haryanto Chandra.

 

 Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya