Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Selama 20 Hari

Setelah lebih dari 8 jam diperiksa, Hasto Kristiyanto kini memakai rompi tahanan KPK.

oleh Muhammad AliTim News Diperbarui 20 Feb 2025, 19:11 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 19:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan, Kamis (20/2/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan, Kamis (20/2/2025).(Tangkapan Layar YouTube KPK)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Bahwa terhadap saudara HK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

Hasto sebelumnya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Setelah lebih dari 8 jam diperiksa, Hasto kini memakai rompi tahanan KPK.

Hasto merupakan tersangka suap PAW caleg DPR R periode 2019-2024. Dia menyuap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa masuk dalam daftar Caleg terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.

Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel meninggal dunia. Berdasarkan aturan, posisi Nazarudin diisi caleg yang mengantongi suara tertinggi setelahnya.

Riezky Aprilia merupakan caleg yang memenuhi syarat tersebut. Dia berhasil mengantongi suara 44.402. Sementara Harun Masiku hanya 5.878 suara.

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir no 12 A yang biasa digunakan kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

 

Siap Lahir Batin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM).

Pantauan Liputan6.com, Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.07 WIB. Dia mengenakan baju tahanan resmi KPK berwarna oranye dan tangan terborgol.

Sebelumnya, Hasto mengaku siap baik secara mental maupun emosional, untuk menghadapi kemungkinan penahanan oleh KPK.

"Ya sudah siap lahir batin," ungkap Hasto dengan singkat namun tegas saat tiba di Gedung KPK.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya