Perampok di Rumah Mewah Dodi Triono Terancam Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus perampokan di rumah mewah Dodi Triono di Kawasan Pulomas.

oleh shintalestari41 diperbarui 16 Jun 2017, 12:14 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 12:14 WIB

Patroli, Jakarta - Tiga pelaku kasus perampokan yang berakhir dengan tewasnya enam orang di rumah mewah Dodi Triono di Kawasan Pulomas, Jakarta Timur, pada Kamis 15 Juni 2017, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketiganya adalah Erwin Situmorang, Alpin Sinaga, dan Ridwan Sitorus.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang, Jumat (16/6/2017), dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan perampasan hak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
 
Tidak ada keberatan dan pembelaan yang dilakukan kuasa hukum ketiga terdakwa terhadap dakwaan jaksa, sehingga sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
 
Aksi perampokan yang dilakukan para terdakwa terjadi akhir Desember 2016 di rumah Dodi Triono di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Dalam aksi tersebut, empat perampok masuk ke rumah yang tidak terkunci dan mengancam para korban. Sebelas orang dimasukkan dalam satu kamar mandi hingga enam di antaranya termasuk pemilik rumah, Dodi Triono, meninggal dunia. Dalam pengejaran, polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka lantaran berupaya melawan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya