KPK Temukan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Heli AW

Dalam kasus pengadaan Heli AW, KPK juga telah gelar perkara atau ekspose, terkait dugaan keterlibatan PT Diratama Jaya Mandiri.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Jun 2017, 18:48 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 18:48 WIB
Korupsi Heli AW 101
Helikopter AW 101 (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) akan menggelar konferensi pers, terkait adanya tersangka baru dalam proyek pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Dalam hal ini, PT Diratam Jaya Mandiri selaku penyedia barang dan jasa.

"Iya (mau konferensi pers) kasus AW-101, itu orang sipilnya. Nanti Mas Febri (Juru Bicara KPK) yang akan umumin," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101. Ketiganya dari TNI AU, yakni dua perwira Marsma FA, dan Letkol WW, serta seorang bintara tinggi, Pelda SS.

Dalam kasus ini, KPK juga telah gelar perkara atau ekspose, terkait dugaan keterlibatan PT Diratama Jaya Mandiri. Perusahaan ini sempat digeledah Puspom TNI dan KPK. Temuan-temuan dalam penggeledahan kini masih dipelajari penyidik KPK.

Pembelian Helikopter AW-101 tidak disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Heli ini dibanderol dengan harga sekitar Rp 715 miliar dan diduga merugikan negara hingga Rp 220 miliar.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya