KPK Teliti Perusahaan Rekanan dalam Kasus Heli AW 101

Agus berencana menaikkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan dengan terus berkoordinasi dengan Puspom TNI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jun 2017, 13:39 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2017, 13:39 WIB
Panglima TNI Umumkan Tersangka Korupsi Heli AW 101
(ki-ka) Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat konferensi pers kasus dugaan pembelian helikopter AW 101, Jakarta, Jumat (26/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami keterlibatan pihak swasta dalam proyek pengadaan helikoter Agusta Westland (AW)-101. Dalam hal ini yakni PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang dan jasa.

"Mudah-mudahan nanti follow up dari KPK, karena KPK menangani pihak swastanya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/6/2017).

Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW ini. Mereka semua terdiri dari pihak TNI Angkatan Udara (AU). Yakni, dua perwira Marsma FA, dan Letkol WW serta seorang bintara tinggi, Pelda SS.

Sedangkan KPK belum menetapkan tersangka. Karena itu, Agus berencana menaikkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan dengan terus berkoordinasi dengan Puspom TNI.

"Dari teman-teman TNI juga akan berlanjut (pengusutan kasus)," kata Agus.

Sementara, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait dugaan keterlibatan PT Diratama Jaya Mandiri dalam kasus itu. Meski demikian, Agus belum mau membeberkan hasil gelar perkara tersebut.

"Sudah kita gelar di KPK. Ya nanti lah Anda tunggu," tandas Agus.

PT Diratama Jaya Mandiri sempat digeledah Puspom TNI dan KPK. Temuan-temuan dalam penggeledahan tersebut kini tengah dipelajari penyidik KPK.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya