Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ari Santoso menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) terkait penambahan jam sekolah alias Full Day School, tidak berarti siswa harus berada di sekolah selama 8 jam.
Ari mengatakan, dari 8 jam tersebut, nantinya akan dibagi menjadi kegiatan belajar di luar sekolah, seperti ekstrakurikuler.
"Jadi enggak 8 jam itu diselesaikan di sekolah. Kan ada kegiatan di luar (ekstrakurikuler) dan belajar kelompok," jelas Ari saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).
Advertisement
Dia menilai, masyarakat belum mengetahui konsep dari kebijakan Full Day School. Sebab, selama 8 jam pelajaran itu, kata Arie, juga akan diisi dengan penguatan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler.
"Niat pemerintah itu bukan menambah kegiatan intrakurikuler, tapi menambah waktu bermain siswa lewat ekstrakurikuler," ujar dia.
Untuk itu Ari menegaskan, program Full Day School adalah untuk memperkuat pendidikan karakter siswa di sekolah, bukan untuk menyandera para siswa.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â