OTT Mojokerto, KPK Amankan Uang Rp 470 Juta

Dari OTT ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni 3 pimpinan DPRD Mojokerto dan Kadis PUPR Wiwiet Febryanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jun 2017, 02:03 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2017, 02:03 WIB
KPK Tunjukan Barang Bukti dari OTT Pejabat Jawa Timur
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang, diantaranya Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur.

Ketiganya adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq, dan seorang perantara berinisial H.

"Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 orang. PNO (Purnomo), UF (Umar Faruq), dan perantara H, diamankan di kantor DPD PAN," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).

Selain itu, tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wiwiet Febryanto, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani, dan perantara berinisial T juga diamankan di Mojokerto.

Dari hasil OTT, KPK berhasil mengamankan uang Rp 470 juta. Sejumlah Rp 300 juta diduga berasal dari komitmen fee Rp 500 juta dari Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Basaria merinci, uang Rp 470 juta yang disita penyidik dari OTT ini, diamankan dari mobil Wiwiet Febryanto Rp 140 juta, dari mobil perantara H Rp 300 juta, dan dari tangan perantara H Rp 30 juta.

Dari OTT ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Purnomo, Umar Faruq, Abdullah Fanani, dan Wiwiet Febryanto.

Wiwiet Febryanto menjadi tersangka selaku pemberi suap. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap, tiga pimpinan DPRD Mojokerto yaitu Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dua lainnya, masih diperiksa oleh penyidik yaitu perantara suap berinisial T dan H.

"Dua perantara berinisial T dan H masih proses pemeriksaan dan berstatus saksi," tutur Basaria.

Basaria mengatakan, Wiwiet Febriyanti memberikan suap kepada Purnomo dan Abdullah Fanani agar anggota DPRD Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.


Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya