Masa Penahanan Ahok di Mako Brimob Tergantung Lapas Cipinang

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengaku tak mengetahui berapa lama Ahok akan menjalani penahanan di Mako Brimob.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Jun 2017, 10:36 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 10:36 WIB
Vonis Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyapa awak media saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dieksekusi Kejaksaan Agung ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Namun, ia kembali dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena alasan keamanan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengaku tak mengetahui berapa lama Ahok bakal menjalani penahanan di Mako Brimob. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Lapas Cipinang.

"Soal itu (masa penahanan Ahok) tergantung Lapas Cipinang. Persoalan ke depan tergantung kebijakan lapas," kata Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Noor Rachmad juga menolak bila disebut menyalahi aturan karena tidak menjebloskan mantan Gubernur DKI Jakarta itu ke dalam lapas. Menurutnya, Kejagung sudah menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memerintahkan mengeksekusi Ahok.

"Salahnya apa? Tanya lapas. Kami hanya laksanakan putusan untuk eksekusi (Ahok)," ucap Noor Rachmad.

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya