Menkumham Pecat 2 Sipir Lapas Cipinang dan Pemuda

Kedua sipir tersebut masuk dalam jaringan narkoba.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Jun 2017, 19:34 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 19:34 WIB
20160924 Menkumham Yasonna Laoly Tutup Rakor Pembangunan Hukum Indonesia
Menkuham Yasonna Laoly Pecat 2 Sipir Lapas Cipinang dan Pemuda

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan memecat sipir di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Kelas II Pemuda, Tengerang.

"Sudah saya usulkan untuk dipecat," ucap Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan tidak menutup kemungkinan sipir tersebut termasuk dalam jaringan narkoba internasional.

Untuk mengatasi jaringan narkoba dalam lapas, Dirjen Pemasyarakatan perlu kerja sama dengan BNN dan kepolisian.

"Kita perlu kerjasama dengan BNN, polisi dan tentara. Kalau enggak gitu, enggak akan selesai," jelas Dusak.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua kasus jual beli narkotika yang melibatkan sipir. Dua kasus itu melibatkan sipir di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan di depan RSUD Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur pada 24 Maret 2017. Ada dua tersangka berinisial KHD alias Bogel (33) dan MS alias Sule (40) yang ditangkap dalam kasus itu.

"Dari hasil interogasi didapatkan informasi bahwa tersangka KHD alias Bogel adalah sipir LP Cipinang. Dia berperan sebagai kurir yang mengantar sabu ke dalam LP Cipinang," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017).

Sementara tersangka Sule merupakan kurir yang bertugas menemui Bogel. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 510,57 gram.

"Tersangka Sule ini memperoleh narkoba dari AM yang masuk DPO dan saat ini masih kita buru," tutur dia.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya