Kapolresta Tangerang Perintahkan peneror Polisi Tembak Ditempat

Sabil mengingatkan anggota polisi juga meningkatkan kewaspadaan saat melakukan patroli.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Jul 2017, 07:38 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2017, 07:38 WIB
Penjagaan Keamanan Daerah
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif memerintahkan anggotanya di jajaran Polresta Tangerang, untuk menembak di tempat jika ada pihak-pihak yang terindikasi bagian dari anggota teroris. Terutama bagi mereka yang hendak menyerang anggota Polri beserta kantor polisi.

"Apabila menemukan hal-hal atau oknum (teroris) yang ingin melukai anggota (polisi), saya perintahkan untuk tembak ditempat," ujarnya, Rabu (5/7/2017).

Selain itu, pihaknya meminta anggota polisi juga meningkatkan kewaspadaan saat melakukan patroli. Seperti dengan tidak berpatroli seorang diri, minimal dua orang.

Sementara anggota polisi yang bertugas di pos pengamanan minimal berjumlah delapan orang dengan dilengkapi senjata lengkap. 

Sabil juga mengharapkan masyarakat untuk lebih peduli karena terorisme bukan saja musuh negara,  namun juga musuh masyarakat.

"Kita meminta masyarakat yang mencurigai dan mengetahui tanda-tanda dari aktivitas terorisme untuk segera melapor ke polisi," kata Kapolres yang baru resmi menjabat beberapa hari itu.

Pada Minggu 25 Juni 2017, Markas Polda Sumatera Utara diserang oleh sejumlah orang yang diduga kelompok teror. Kejadian itu mengakibatkan salah satu penjaga pos, Aiptu Martua Sigalinging, meninggal. Pelaku menyerang Aiptu Martua dengan senjata tajam jenis pisau.

Tak hanya di Mapolda Sumut, teror juga sempat terjadi di dekat Mabes Polri, Jakarta. Tepatnya di Masjid Falatehan, kompleks Peruri, Jakarta Selatan, yang lokasinya berdekatan dengan kantor Kapolri.

Peristiwa yang terjadi pada 30 Juni 2017 lalu, mengakibatkan dua orang anggota Brimob terluka. Pelaku penyerangan yang diketahui bernama Mulyadi akhirnya tewas ditembak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya