Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyesalkan aksi penamparan yang dilakukan seorang penumpang bernama Joice Warouw terhadap petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
"Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Menhub Budi Karya, melalui pesan tertulis, Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.
Menhub menyatakan, bahwa pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara, wajib untuk diperiksa. Dan ini menjadi tugas serta kewenangan personel avsec.
Advertisement
"Ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 335 disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.
"Ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,” tegas Budi Karya.
Untuk itu, Budi berharap agar penegakan hukum terhadap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya penumpang pesawat udara. Menhub juga berharap penumpang pesawat koorperatif dalam mentaati aturan perundangan yang berlaku.
"Ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket. Jika diperlukan petugas avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama,” ujar Budi Karya.
Saksikan video di bawah ini: