Ternyata Ada 2 Petugas Bandara Manado yang Ditampar dan Dipukul

Polisi menemukan bahwa pelaku berinisial JW (46) menganiaya dua petugas Avsec Bandara Manado, Sulut, yakni EW dan AM.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 05 Jul 2017, 21:36 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2017, 21:36 WIB
Istri pejabat tampar petugas
Rekaman video seorang perempuan yang mengaku istri pejabat menampar petugas Bandara Manado, beredar luas sejak Rabu pagi. (Capture video: Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Rekaman video seorang perempuan yang mengaku istri pejabat terlibat penamparan terhadap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), beredar luas sejak Rabu pagi tadi.

Polisi pun turun tangan mengusut insiden penamparan tersebut. Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa pelaku berinisial JW (46) melakukan tindak pidana kekerasan terhadap dua petugas Avsec masing-masing EW dan AM.

"Kronologi kejadiannya adalah pelaku akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat, pada saat akan memasuki ruangan tunggu penumpang lantai 2 dan melewati Gate X-ray (pemindai sinar X), oleh Scurity Avsec bernama AM dimintakan untuk melepaskan jam tangan dan agar dimasukkan di X-ray," ucap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (5/7/2017) malam.

Ibrahim menjelaskan, karena memang berdasarkan standar prosedur dan operasional (SOP) pemeriksaan penumpang, jam tangan harus dimasukkan ke dalam X-ray. Namun kemudian pelaku tidak terima dan langsung memarahi korban.

"Pelaku juga langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan mengenai pada bagian lengan korban AM," ujar Ibrahim.

Setelah terjadinya pemukulan terhadap perempuan AM, datang perempuan EW untuk melerai. Namun, pelaku memarahi dan memukul perempuan EW menggunakan tangan dan mengenai di bagian wajah sebelah kiri.

"Dengan adanya penganiayaan terhadap kedua korban, kemudian pelaku diamankan oleh sekuriti Avsec Bandara Samrat dan diarahkan ke Mako Polsek Kawasan Bandara Samrat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Ibrahim mengatakan pula, terkait kejadian itu untuk keberangkatan pelaku ke Jakarta pada pukul 07.45 Wita dibatalkan, karena harus menjalani pemeriksaan. "Pelaku sudah diberangkatkan ke Jakarta pada pukul 10.00 Wita," dia menambahkan.

Menariknya, kedua pihak baik pelaku maupun korban membuat laporan pidana di Polsek Bandara Sam Ratulangi, Manado. "Kedua laporan pidana tersebut tetap akan diproses sesuai hukum yg berlaku," Ibrahim menegaskan.

Kepala Humas PT Angkasa Pura I Manado, Yuristo Hanggoro saat dikonfirmasi membenarkan insiden penamparan terjadi. "Pelaku merupakan penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6275 dengan tujuan Jakarta," ujar Yuristo.

Yuristo mengatakan pula, akibat insiden penamparan itu, pelaku harus menjalani pemeriksaan di Polsek Bandara Sam Ratulangi, Manado.

"Sedangkan korban tidak mengalami luka ataupun cedera," ujar Yuristo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya