Guru Besar Antikorupsi: Salah Besar Pansus KPK Datangi Lapas

Panitia Khusus Hak Angket KPK mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Jul 2017, 13:41 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 13:41 WIB
20170706-Pansus-Bandung-Sukamiskin
Pansus Angket KPK ketika tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket KPK mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Kedatangan mereka sebagai bagian dari proses angket yang sedang berjalan di DPR.

Forum Guru Besar Antikorupsi menilai langkah Pansus Angket datang ke Lapas Sukamiskin untuk mencari data salah besar. Pengambilan contoh kasus atau pengumpulan pendapat tidak perlu datang ke narapidana.

"Menurut metodologi sampling itu tidak perlu. Itu salah banget," kata Juru Bicara Forum Guru Besar Antikorupsi Asep Saefuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Para guru besar baru saja bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Mereka datang untuk meminta Hak Angket KPK dihentikan.

Asep menilai, permintaan pendapat kepada napi malah akan menjadi bias. Tidak ada satu pun orang yang ingin dianggap salah.

"Sebenarnya kalau mau minta masukan bisa mengundang para guru besar antikorupsi. Bagaimana pendapat kita, daripada meminta pendapat dari para narapidana. Kasihanlah terpidana doain aja jadi orang baik," jelas dia.

Kedatangan Pansus KPK ke Lapas Sukamiskin juga bisa menjadi tendensi buruk bagi sebuah lembaga. Ketika proses yang dilewati salah, seharusnya tidak dilanjutkan.

"Misalnya hak angket, secara hukum kan proses dan substansinya tidak benar," imbuh dia.

Sebagai pendidik, apa yang ditunjukkan DPR saat ini bisa berdampak pada dunia pendidikan. Masyarakat melihat proses yang dinilai salah malah diteruskan dan dibiarkan begitu saja.

"Bagaimana pendidikan terhadap 250 juta orang di Indonesia? Menurut saya, cobalah berpikir dengan lebih jernih," ucap dia.

 

 

 

 

 

 



Saksikan video menarik di bawah ini:




POPULER

Berita Terkini Selengkapnya