KPK Panggil Ketua Pansus Hak Angket Terkait Kasus E-KTP

Sementara, Agun Gunandjar memimpin kunjungan Pansus Angket KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jul 2017, 10:45 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 10:45 WIB
KPK Tak Izinkan Miryam S Hadiri Rapat Angket
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa memimpin rapat, Jakarta, Senin (19/6). Pansus angket terhadap KPK memanggil Miryam terkait klarifikasi terhadap surat pernyataannya yang pernah disampaikan ke Pansus. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa nama-nama besar yang terseret dalam pusaran kasus e-KTP. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

"Benar hari ini ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Nama Agun Gunandjar pernah disebut dalam tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Agun yang saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR, didakwa menerima sejumlah USD 100 juta.

Sementara, Agun Gunandjar memimpin kunjungan Pansus Angket KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung. Kunjungannya untuk agenda penyelidikan Pansus Angket terhadap kinerja lembaga antirasuah itu.

Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Anggota DPR RI Djamal Aziz dan anggota DPR RI Tamsil Linrung. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.

KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya