Liputan6.com, Jakarta - Polres Bekasi akan berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri dan Kemenkominfo, terkait laporan seorang warga terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, atas dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah di media sosial.
Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (6/7/2017), pelapor Kaesang ternyata justru sudah menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian. Polres Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima laporan dari warganya bernama Muhammad Hidayat. Pada 2 Juli, ia melaporkan seseorang bernama Kaesang karena menilai video yang diunggah mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap salah satu agama.
Berdasarkan catatan polisi, pelapor Kaesang, Muhamad Hidayat telah ratusan kali membuat laporan ke kepolisian, dalam kurun setahun terakhir. Namun, kebanyakan proses penyidikannya dihentikan. Selain itu, saat ini, Hidayat tengah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama, ujaran kebencian.
Advertisement
Putra Bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, memang kerap mengunggah video blog (vlog) ke media sosial. Pada 27 Mei lalu, Kaesang mengunggah vlog berdurasi 2 menit 40 detik yang isinya menyinggung oknum yang suka meminta proyek dan pentingnya menjaga generasi muda dari hal negatif.
Dukungan mengalir dari warganet kepada Kaesang. Beberapa di antaranya justru ikut mengunggah sejumlah kalimat, dengan tak lupa menyertakan kata "ndeso" seperti yang ucapkan Kaesang di videonya.