Aktivis Antikorupsi Minta KPK Tak Gentar Hadapi Pansus Angket

Kurnia menyarankan KPK tetap memanggil ulang pimpinan Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2017, 13:03 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2017, 13:03 WIB
Pansus Hak Angket KPK
Aktivis memparodikan adegan peristiwa pertemuan anggota Pansus Hak Angket KPK dengan para narapidana kasus korupsi di depan Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/7). Mereka mengkritisi pertemuan tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis antikorupsi menggelar teaterikal di halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka menyindir Pansus Hak Angket KPK.

Kurnia Ramadhana, koordinator aksi, menyerukan kepada KPK untuk tidak gentar menghadapi berbagai manuver politik, yang dilakukan anggota legislatif di Senayan.

"Kalau kami menganggap KPK sih tertib, jangan sampai gentar menghadapi angket ini. Karena dukungan masyarakat masih sangat besar kepada KPK, dan sampai hari ini tingkat kepercayaan publik ke KPK semakin tinggi," ujar dia di halaman Gedung KPK, Minggu (9/7/2017).

Kurnia juga menyarankan agar KPK tetap memanggil ulang pimpinan Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.

"Sesuai prosedur hukum, KPK harus memanggil ulang kepada orang yang mangkir dari panggilan KPK. Kami juga kritisi Agun Gunandjar yang juga disebut dalam dakwaan e-KTP menerima sejumlah dana, tapi mangkir dari panggilan KPK dan memilih agenda politik untuk kunjungi Lapas Sukamiskin," kata dia.

Penyidik KPK telah memanggil pimpinan Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, namun panggilan ini tidak dipenuhi. Agun malah mendatangi Lapas Sukamiskin dan bertemu dengan para terpidana korupsi.

Sejatinya, pada 6 Juli 2017, Agun akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK, untuk melengkapi berkas tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada saat proyek pengadaan e-KTP berjalan, Agun Gunandjar menjabat sebagai anggota Komisi II dan Banggar DPR. Agun disebut dalam dakwaan dan tuntutan perkara korupsi e-KTP menerima aliran dana korupsi senilai USD 1,047 juta.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya