Pemprov DKI Kembali Gusur Bukit Duri Hari Ini

Djarot menjelaskan, putusan PTUN Jakarta tidak mempengaruhi proses pemindahan warga Bukit Duri ke rusun.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Jul 2017, 06:05 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 06:05 WIB
Normalisasi Sungai Ciliwung, Pemukiman Bukit Duri akan Dibongkar
Warga membongkar bangunan miliknya di bantaran sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (5/7). Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari proyek normalisasi Sungai Ciliwung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini akan melanjutkan penggusuran di kampung pinggir Kali Ciliwung alias warga Bukit Duri.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI cacat hukum.

"Insya Allah besok (Selasa, 11 Juli 2017)," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Senin, 11 Juli 2017.

Ia menjelaskan, putusan PTUN Jakarta tidak mempengaruhi proses pemindahan warga Bukit Duri ke rusun.

"Biar aja, proses hukum kita tetep jalan terus. Kan banyak yang sudah pindah (rusun) kan, mereka pindah secara sukarela, enggak apa-apa," ucap Djarot.

Sementara itu menurut Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, penggusuran hanya dilakukan terhadap 13 rumah yang sudah tak berpenghuni. Ke-13 KK di rumah warga Bukit Duri yang akan digusur itu telah pindah secara sukarela ke rusun Rawa Bebek.

"Rumah kosong kok," ucap dia.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya