Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini akan melanjutkan penggusuran di kampung pinggir Kali Ciliwung alias warga Bukit Duri.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI cacat hukum.
Baca Juga
"Insya Allah besok (Selasa, 11 Juli 2017)," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Senin, 11 Juli 2017.
Advertisement
Ia menjelaskan, putusan PTUN Jakarta tidak mempengaruhi proses pemindahan warga Bukit Duri ke rusun.
"Biar aja, proses hukum kita tetep jalan terus. Kan banyak yang sudah pindah (rusun) kan, mereka pindah secara sukarela, enggak apa-apa," ucap Djarot.
Sementara itu menurut Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, penggusuran hanya dilakukan terhadap 13 rumah yang sudah tak berpenghuni. Ke-13 KK di rumah warga Bukit Duri yang akan digusur itu telah pindah secara sukarela ke rusun Rawa Bebek.
"Rumah kosong kok," ucap dia.
Saksikan video menarik di bawah ini: