Bareskrim Cegah Keberangkatan 10 Calon TKI Ilegal

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mencabut izin operasi perusahaan penyalur calon TKI ilegal ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Jul 2017, 12:21 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 12:21 WIB
TKI Ilegal
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, polisi menggagalkan keberangkatan 10 orang yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sambo mengatakan, 10 korban tersebut diamankan dari perusahaan penyalur TKI bernama PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur, Senin 10 Juli 2017.

Perusahaan tersebut, kata Ferdy, ternyata ilegal. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mencabut izin operasinya pada 30 Desember 2016.

"Kami bersama tim dari Kementerian Tenaga Kerja menggeledah dan mengamankan 10 orang calon TKI," kata Ferdy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Tak hanya mengamankan 10 calon TKI, Ferdy menyebutkan, pihaknya juga menangkap seorang perempuan bernama Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut.

"Dia (Hera) bertanggung jawab kepada pemilik perusahaan Fadel Assagaf. Dia juga bertugas sebagai penjaga penampungan dan menyiapkan makan para korban," kata dia.

Menurut Ferdy saat ini pihaknya tengah mencari keberadaan pemilik PT Nurafi Ilman Jaya, yaitu Fadel Assagaf. Sebab dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan TPPO.

"Sekarang sudah naik sidik dan penetapan tersangka atas nama Fadel Assagaf," Ferdy menandaskan.

Adapun barang bukti juga disita dari penggeledahan tersebut, di antaranya 29 paspor, 1 bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran CTKI, 1 bundel dokumen PT Nurafi Ilman Jaya, dan 10 visa negara-negara Timur Tengah.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya