Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khusus membahas dampak razia yang dilakukan otoritas Malaysia kepada pekerja migran illegal di negara tersebut, termasuk pekerja asal Indonesia.
Pembahasan tertutup selama dua jam lebih yang berakhir sekitar pukul 23.00, Kamis 6 Juli 2017, di Hotel Mercure Ancol tersebut, menghasilkan delapan sikap dan keputusan terkait perlindungan terhadap sekitar 1,3 Tenaga Kerja Indonesia illegal di Malaysia yang terancam terkena razia otoritas negara jiran tersebut.
Rapat koordinasi yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan ini diikuti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta seluruh Dinas Ketenagakerjaan dari seluruh provinsi.
Advertisement
Berikut delapan poin keputusan tersebut:
1. Pemerintah Indonesia mendukung kebijakan pemerintah Malaysia untuk mengatasi masalah pekerja asing yang tidak berdokumen. Pemerintah Indonesia memandang program Re-hiring kurang efektif yang disebabkan biaya yang tinggi dan keengganan majikan. Oleh sebb itu Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi kegagalan program ini dengan melibatkan Indonesia melalui perwakilan RI di Malaysia.
2. Indonesia mendesak Malaysia melakukan penegakan hukum terhadap TKI secara manusiawi dan tetap menghormati hak asasi manusia. Dan bagi TKI yang ditangkap harus diberikan hak-haknya dan diperlakukan secara manusiawi, serta dengan tetap melindungi hak milik TKI.
3. Pemerintah Indonesia meminta akses kekonsuleran guna memastikan proses penegakan hukum sesuai standar HAM.
4. Mendesak agar Malaysia tidak diskriminasi dalam penindakan terkait kebijakan E-Kad. Tidak hanya pada TKI, tapi juga majikan.
5. Indonesia meminta Malaysia untuk duduk bersama membahas akar masalah dan mencari solusi keberadan TKI tidak berdokumen.
6. Pemerintah RI menghimbau kepada para TKI ilegal tidak mengambil langkah-langkah yang membahayakan atau memperburuk situasi, dan mengimbau agar memanfaatkan pulang secara sukarela.
7. Pemerintah RI melakukan pendampingan hukum kepada TKI dan menyediakan hotline di enam perwakilan RI di Malaysia. Nomor yang dapat dihubungi selama proses ini adalah +60321164016 atau +60321164017.
8. Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja satuan tugas pencegahan bagi TKI non prosedural dan mengantisipasi pemulangan TKI non prosedural.
(*)