Usai Pemeriksaan, Firza Husein dan Pengacara Kompak Irit Bicara

Firza bahkan sama sekali tidak mau menjawab perihal pemeriksaan dirinya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Jul 2017, 19:20 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 19:20 WIB
Firza Husein
Firza Husein (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Firza kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Usai menjalani pemeriksaan, Firza dan pengacara yang mendampinginya, Azis Yanuar kompak irit bicara. Firza Husein bahkan sama sekali tidak mau menjawab perihal pemeriksaan dirinya.

"Maaf ya, sama pengacara saya saja," ujar Firza di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/7/2017).

Azis Yanuar tak menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan terhadap kliennya hari ini. Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Firza kali ini hanya untuk melengkapi materi yang dianggap masih kurang.

"Tambahan saja kok. Mengenai kekurangan-kekurangan, seperti chat," ucap Azis.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza dan Rizieq ini mencuat sejak akhir Januari 2017. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya