Tim Sidak Kemnaker Paksa Job Fair di Smesco Digratiskan

Job fair yang digelar 12-13 Juli tersebut diselenggarakan oleh event organizer dengan menggandeng sejumlah perusahaan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 13 Jul 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2017, 20:30 WIB
Tim Sidak Kemnaker Paksa Job Fair di Smesco Digratiskan
Job fair yang digelar 12-13 Juli tersebut diselenggarakan oleh event organizer dengan menggandeng sejumlah perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Tim Pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan menemukan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pelaksanaan pameran bursa kerja atau job fair di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juli 2017. Pelanggaran yang dimaksud berupa pungutan biaya Rp 50 ribu kepada para pencari kerja.

Penyelenggaraan job fair dengan memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan keppres 36 tahun 2002 tentang pengesahan ratifikasi konvensi ILO nomor 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.

Selain itu, melanggar Permenaker nomor 39 tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

“Apapun alasan dan kemasannya, pungutan kepada para pencari kerja pada job fair tidak dibenarkan,” kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nurahman. “Tak boleh mungut biaya dengan alas an job fair hanya untuk member”.

Job fair yang digelar 12-13 Juli tersebut diselenggarakan oleh event organizer dengan menggandeng sejumlah perusahaan. Ribuan pencari kerja mengikuti acara ini. Penyelengara mensyaratkan pencari kerja harus memiliki kartu member untuk masuk ke arena job fair. Kartu member bisa diperoleh di toko buku, daftar daftar melalui email atau beli di lokasi dengan harga 50 ribu.

Setelah Sidak tersebut, akhirnya pihak penyelenggara akhirnya menggratiskan pencari kerja masuk arena job fair. “Pihak event organizer berjanji tidak akan memungut bayaran lagi pada penyelenggaraan job fair yang lain," ungkap Nurahman.

Ditambahkan, sesuai dengan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 pasal 66 ayat 1, 2, 3, bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan event organizer yang melanggar akan dijatuhi sanksi, berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.

Agar kejadian serupa tak terulang lagi, pihak Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, berencana mengundang LPTKS, BKK, event organizer job fair untuk meningkatkan sosialisasi dan pembinaan. Direktorat juga berusaha menyediakan tempat gratis untuk job fair, dengan syarat hanya memungut bayaran dari perusahaan. Bukan pencari kerja.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya