Golkar Rapat di DPR Tentukan Sikap Terkait Setya Novanto

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Jul 2017, 10:37 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 10:37 WIB
20170406-Mega Korupsi e-KTP, Novanto dan Anas Beri Kesaksian-Afandi
Ketua DPR Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Delapan orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kelima kasus mega korupsi e-KTP ini. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Fraksi Partai Golkar pun menggelar rapat konsolidasi internal di ruangan Komisi IX DPR pagi ini.

Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar Firman Subagyo mengatakan, yang terpenting saat ini adalah internal partai harus melakukan konsolidasi pascapenetapan Setya sebagai tersangka. Tetapi, dalam menentukan sikap partai, harus sesuai mekanisme yang ada.

"Belum (pergantian ketua umum). Sampai sekarang saja (baru) surat penetapan. Kita ada mekanisme, aturan hukum dan administrasi harus kita penuhi," ucap Firman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keputusan KPK ini diambil setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dia menyatakan tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP. "Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya