Jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Berapa Jumlah Harta Setya Novanto?

Novanto diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jul 2017, 20:31 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 20:31 WIB
Harapan Ketua DPR kepada 17 Duta Besar RI yang Baru Dilantik
Ketua DPR RI Setya Novanto (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau orang, atau korporasi dalam pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. 

Melihat jumlah angka dugaan korupsi yang begitu besar, muncul pertanyaan, berapa jumlah harta kekayaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut?

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com dari website LHKPN KPK, Novanto memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 114 miliar.

Novanto diketahui memiliki harta Rp 114.769.292.937 dan USD 49.150. Harta tersebut terdiri atas harta bergerak dan harta tak bergerak, serta giro dan setara kas lainnya yang memiliki jumlah Rp 21.297.209.937 dan USD 49.150.

Jumlah harta Setya Novanto naik dari laporan terakhir pada Desember 2009. Harta milik Novanto saat itu tercatat Rp 79.789.729.051 dan USD 17.781.

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu diketahui terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Ketua DPR.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keputusan KPK ini diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Atas perbutannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Setya Novanto tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dia pun menyatakan tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP. "Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya