Golkar Kaget Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP

KPK menetapkan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Jul 2017, 19:33 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 19:33 WIB
Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa KPK
Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Nurul Arifin mengaku kaget.

"Saya tidak berani berkomentar banyak, masih kaget, masih kaget," ujar Nurul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Nurul, pada Selasa 18 Juli, Partai Golkar akan menyampaikan pernyataan resminya terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. "Saya kira besok baru ada sikap yang lebih jelas. Kalau memang (tersangka) tentu kita prihatin ya, ya kita berharap yang terbaik dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kita ikuti saja," papar dia.

Saat dikonfirmasi, Setya Novanto sudah tidak berada di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat. Setya Novanto baru saja pulang dan dalam keadaan baik-baik saja.

"Bapak (Setya Novanto) baru jalan, baru pulang. Kalau tadi sih beliau oke (sehat-sehat saja)," jelas Nurul.

Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keputusan KPK ini diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Setya Novanto tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dia pun dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya