MK Akan Putuskan Gugatan Uji Materi Ahok soal Cuti Petahana

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas uji materi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang diajukan Ahok

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 19 Jul 2017, 13:29 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 13:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas uji materi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang diajukan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini.

Sebelumnya pada September 2016, Ahok telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Ahok selaku pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya