Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kementerian Kesehatan membentuk tim Pengawas Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat.
Tim ini bertugas untuk mendeteksi dan menanggulangi kecurangan dalam pelaksanaan program JKN dan KIS.
Baca Juga
"Kita sudah menjalin kerja sama antara KPK, Kemenkes dan BPJS untuk melakukan bagaimana pendeteksi awal kecurangan maupun bagaimana mencegahnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Dirut BPJS Fachmi Idris di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Advertisement
Menkes Nila Moeloek mengatakan potensi kecurangan JKN - KIS, salah satunya berada di rumah sakit. Untuk itu, Kemenkes membentuk badan pengawas di rumah sakit.
"Kami minta ikut awasi di rumah sakit ini. Betul fraud bisa terjadi di rumah sakit, misalnya pengobatan diagnosanya dibuat dengan beda-beda, dengan niat makin banyak diperoleh untuk dapat reimburse BPJS. Tidak sakit, ditulis sakit," tutur Nila Moeloek.
Nantinya, tim pengawas ini akan bertugas untuk menganalisis, mendeteksi potensi kecurangan serta mencegahnya. Pasalnya, BPJS Keehatan saat ini mengelola dana senilai Rp 73 triliun.
"Kami akan membuat tadi pedoman pembuat kecurangan tadi, jadi menyusun kemudian melakukan analisis untuk ditindaklanjuti mekanisme hukum dan sanksinya," imbuh Agus.
Agus berharap pedoman pencegahan kecurangan JKN ini dapat selesai pada September 2017 mendatang, sehingga dapat dilakukan sosialisasi dan kegiatan lainnya.
"Kami harapkan kalau kita tanda tangan hari ini pedoman harus cepat. Kira-kira harus jadi kapan, kami merencanakan akhir September 2017. Nanti ada sosialisasi, kan ini baru terkait BPJS. Kalau kerja sama harus digalang banyak lagi," tandas Agus di KPK.
Saksikan video berikut ini: