KPK Bakal Jerat Anggota DPR Lain dalam Korupsi E-KTP?

Agus mengatakan penyidik masih mencari alat bukti lainnya untuk menjerat pihak-pihak yang turut menikmati uang haram dari proyek e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jul 2017, 15:24 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 15:24 WIB
20161213-Setya-Novanto-HA1
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan menjerat para penghuni Senayan lainnya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dia mengatakan alat bukti untuk menjerat anggota dewan tersebut ada dalam surat dakwaan milik terdakwa Irman dan Sugiharto.

"(Tersangka baru) itu tidak menutup kemungkinan, karena seperti yang anda saksikan di dakwaan pertama itu cukup banyak," ujar Agus di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Kendati begitu, Agus mengatakan penyidik masih mencari alat bukti lainnya untuk menjerat pihak-pihak yang turut menikmati uang haram dari proyek bancakan tersebut.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan yang baru. Kita tunggu juga proses di persidangan, itu menjadi bahan kita untuk meneruskan langkah," jelas Agus.

Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto disebut sejumlah anggota DPR yang menikmati aliran dana e-KTP. Mereka adalah, Marzuki Alie, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Teguh Juwarno, Olly Dondokambey, Yasonna Laoly, Tamsil Linrung, Minwar Amir, dan lain-lain. Namun semuanya telah membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Adapun tersangka keempat dalam kasus ini adalah Setya Novanto. Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.

Atas perbutannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya