Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, hingga kini KPK belum menahan Setya.
KPK menyatakan penahanan Setya Novanto tidak akan dilakukan dalam waktu dekat pasca ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan terhadap Novanto akan dilakukan penahanan.
"Penahanan akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Advertisement
Dia menjelaskan, penyidik saat ini tengah berfokus untuk melengkapai berkas perkara dan melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto dengan memanggil sejumlah saksi-saksi.
"Dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Untuk tersangka SN (Setya Novanto), tentu juga akan kita lakukan," kata dia.
Setya Novanto adalah tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto dinilai memiliki peran penting dalam mengatur proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.
Atas perbutannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan video menarik di bawah ini: