Pelaku Bullying Gunadarma Dijatuhi Hukuman Pasal Tata Tertib Kampus

Korban bullying dan keluarga menerima keputusan sanksi Kampus Gunadarma dan tidak meneruskan ke jalur hukum.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 20 Jul 2017, 07:22 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 07:22 WIB

Liputan6.com, Depok - Pimpinan Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap ke 13 pelaku bullying Muhamad Farhan.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (20/7/2017), dalam konferensi pers yang juga dihadiri Rektor Gunadarma, Margianti, pihak kampus menetapkan akan menjatuhkan sanksi kepada 13 orang pelaku berdasarkan pasal dalam tata tertib kehidupan kampus.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis hingga skorsing, tergantung peran pelaku bullying dalam aksi perundungan terhadap Farhan beberapa waktu lalu.

Menurut pihak kampus, masalah sanksi ini sudah disampaikan ke keluarga korban bullying, Muhammad Farhan, dan keluarga menerima keputusannya dan tidak meneruskan ke jalur hukum. Untuk sanksi skorsing selama 12 bulan, mulai berlaku pada tahun ajaran berikutnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya