Liputan6.com, Depok - Pimpinan Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap ke 13 pelaku bullying Muhamad Farhan.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (20/7/2017), dalam konferensi pers yang juga dihadiri Rektor Gunadarma, Margianti, pihak kampus menetapkan akan menjatuhkan sanksi kepada 13 orang pelaku berdasarkan pasal dalam tata tertib kehidupan kampus.
Baca Juga
Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis hingga skorsing, tergantung peran pelaku bullying dalam aksi perundungan terhadap Farhan beberapa waktu lalu.
Advertisement
Menurut pihak kampus, masalah sanksi ini sudah disampaikan ke keluarga korban bullying, Muhammad Farhan, dan keluarga menerima keputusannya dan tidak meneruskan ke jalur hukum. Untuk sanksi skorsing selama 12 bulan, mulai berlaku pada tahun ajaran berikutnya.