Jaksa Agung Belum Tahu Hasil Putusan Kasasi La Nyalla

Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum mengetahui putusan kasasi yang diajukan jajarannya terkait vonis bebas La Nyalla Mattalitti ditolak MA.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jul 2017, 21:38 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 21:38 WIB
Pansus Hak Angket KPK Temui Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Pertemuan antasa Pansus dan Jaksa Agung tersebut berlangsung tertutup dengan membahas sejumlah persoalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku belum mengetahui putusan kasasi yang diajukan jajarannya terkait vonis bebas La Nyalla Mattalitti telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya belum tahu apa ditolak atau enggak, kita tahu bagaimana tersendat-sendatnya kasus itu," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Bahkan, dia menilai, MA lamban menindaklanjuti gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa atas vonis bebas La Nyalla.

"Ketika jaksanya mengajukan kasasi melalui PN, yang memutus perkaranya konon lama sekali tidak dilanjutkan ini entah tidak tahu ada apanya," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, tiga hakim agung mengabulkan kasasi mantan Ketua Umum PSSI itu. Ketiga hakim tersebut, yakni Prof Dr Mohamad Asikin, Dr Leopold Luhut Hutagalung, dan Prof Surya Jaya, pada 18 Juli 2017, memperkuat putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas murni La Nyalla pada 27 Desember 2016.

La Nyalla terlibat dalam perkara dana hibah ke PSSI.

La Nyalla diterbangkan ke Indonesia dari Singapura pada 31 Mei 2016 setelah sempat dinyatakan buron. La Nyalla sendiri pernah mengajukan permohonan praperadilan yang diajukan anaknya Muhammad Ali Affandi.

Mangapul Girsang selaku hakim tunggal menyatakan sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011, tidak sah dan cacat hukum.

La Nyalla sebanyak dua kali memenangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hingga akhirnya ia dikenakan kembali sebagai tersangka dan berlanjut ke pengadilan. Namun, pada persidangan di PN Jakpus, ia divonis bebas.

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya