Kejaksaan Optimistis Kasasi Vonis La Nyalla Dikabulkan

Sebelumnya, majelis hakim membebaskan La Nyalla dari semua dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pindana korupsi.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Jan 2017, 06:07 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 06:07 WIB
La Nyala
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyala Mahmud Mattalitti (tengah).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis bebas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mahmud Mattalitti, atas perkara dugaan korupsi dana bansos. Kejaksaan optimistis kasasi itu dikabulkan.

"Besok kita ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Jakarta, Rabu (4/1/2017) seperti dilansir Antara.

"Saya optimistis akan dikabulkan permohonan kasasinya," sambung Maruli.

Kamis 5 Januari 2016 adalah 14 hari penentuan sikap Kejaksaan. "Sebelumnya kan kami pikir-pikir, besok langsung kasasi," ujar Maruli.

Sebelumnya, majelis hakim membebaskan La Nyalla dari semua dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pindana korupsi.

"Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan di atas. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa La Nyalla Mahmud Mattaliti," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Sumpeno di Jakarta, Selasa 27 Desember 2016.

La Nyalla dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya